Jelang Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Ini Instruksi Pemprov Sulut

Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni ketika mengukuhkan 5 pejabat Eselon II Pemprov yang ditunjuk sebagai Pjs bupati dan wali kota, di ruang CJ Rantung kantor gubernur, Sabtu (26/09/2020). (Foto: Ist)

Tondano, DetikManado.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan perayaan Natal Yesus Kristus tahun 2020 di Sulut.

Edaran yang berisi 3 poin ini dikeluarkan Pemprov Sulut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Agar seluruh umat Kristiani melalui pimpinan gereja, wajib mentaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni melalui surat edaran, Jumat (27/11/2020).

Komentar Facebook

Pos terkait