Tondano, DetikManado.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan perayaan Natal Yesus Kristus tahun 2020 di Sulut.
Edaran yang berisi 3 poin ini dikeluarkan Pemprov Sulut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Agar seluruh umat Kristiani melalui pimpinan gereja, wajib mentaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni melalui surat edaran, Jumat (27/11/2020).