“Kebetulan yang terjadi, yang memandikan adalah pemuka agama jadi kami memberikan insentif kepada yang bersangkutan setelah selesai melakukan kegiatan tersebut,” jelas Kambey.
Dalam proses itu biasanya berjumlah 3 orang tetapi petugas rumah sakit melaporkan masih ada 2 insentif yang tertinggal.
“Jadi saya menginstruksikan untuk memberikan kepada siapa saja dan kebetulan yang berada disitu adalah keluarga, dan menurut petugas mereka tidak menerima,” katanya.
Dia menuturkan hal itu terjadi karena adanya kesalah pahaman dalam komunikasi, dan pihaknya memohon maaf. Mereka hanya menjalankan kebijakan yang sudah dibuat.
“Dan misalnya kalau diterima itu adalah ungkapan belasungkawa, bukan dalam hal kami menyogok untuk menyatakan pasien ini Covid-19,” tegas Kambey.
Dia menambahkan, untuk menentukan pasien positif Covid-19, harus melakukan pemeriksaan swab dan tes PCR tetapi sepanjang belum ada hasil pasien ini masih status PDP.
“Untuk pemakamannya memakai protokol Covid-19,” tutup Kambey. (ml)