Manado, DetikManado.com – Pihak Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado mengklarifikasi terkait kejadian, Senin (1/6/2020), di mana ratusan massa memaksa masuk mengambil jenasah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Direktur RS Pancaran Kasih dr Franky Kambey mengatakan setiap pasien yang masuk di RS Pancaran Kasih baik ODP, PDP maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 selalu di notifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Manado dan Provinsi Sulut.
“Selama dalam perawatan penanganan apabila pasien meninggal dunia, Gugus Tugas Kota Manado dan kami juga menerapkan protokol jenazah karena dalam keadaan wabah,” tuturnya.
Lanjut Kambey, di RS Pancaran Kasih ada yang meninggal dengan agama yang berbeda yang masing-masing punya cara untuk memakamkan jenazah.
“Kebetulan yang meninggal beragama Muslim jadi kami menggunakan fatwa MUI tahun 2020 Nomor 18 tentang fatwa pedoman pengurusan jenazah beragama Muslim yang terinfeksi Covid-19,” ungkapnya.
Kambey mengatakan, di pasal 7 menyebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani serta disalatkan dengan dasar pertimbangan bisa dilakukan oleh petugas atau pemuka agama yang beragama Muslim.
“Dalam hal seperti itu kami memiliki kebijakan dan ini bukan yang pertama kalinya,” bebernya.
Menurutnya, untuk mereka yang melakukan tugas ini menanggung resiko tertular maka yang bersangkutan harus menanggung APD level 3 yang lengkap dan biasanya pihaknya memberikan insentif per orang Rp500 ribu.
“Kebetulan yang terjadi, yang memandikan adalah pemuka agama jadi kami memberikan insentif kepada yang bersangkutan setelah selesai melakukan kegiatan tersebut,” jelas Kambey.
Dalam proses itu biasanya berjumlah 3 orang tetapi petugas rumah sakit melaporkan masih ada 2 insentif yang tertinggal.
“Jadi saya menginstruksikan untuk memberikan kepada siapa saja dan kebetulan yang berada disitu adalah keluarga, dan menurut petugas mereka tidak menerima,” katanya.
Dia menuturkan hal itu terjadi karena adanya kesalah pahaman dalam komunikasi, dan pihaknya memohon maaf. Mereka hanya menjalankan kebijakan yang sudah dibuat.
“Dan misalnya kalau diterima itu adalah ungkapan belasungkawa, bukan dalam hal kami menyogok untuk menyatakan pasien ini Covid-19,” tegas Kambey.
Dia menambahkan, untuk menentukan pasien positif Covid-19, harus melakukan pemeriksaan swab dan tes PCR tetapi sepanjang belum ada hasil pasien ini masih status PDP.
“Untuk pemakamannya memakai protokol Covid-19,” tutup Kambey. (ml)