Selain itu, narasumber juga mempraktikkan beberapa kasus secara langsung, memperlihatkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks pelayanan prima. Penjelasan ini memberikan gambaran nyata kepada peserta tentang penerapan konsep pelayanan prima di tempat kerja.
Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, baik yang hadir secara daring maupun luring. Mereka aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan tingginya minat untuk memahami dan menerapkan konsep pelayanan prima.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan budaya pelayanan prima dapat segera diterapkan di seluruh unit kerja di bawah Kanwil Kemenkumham Sulut guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (yos)