Kasus BBM Ilegal, 2 Warga Minahasa Selatan Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast Abraham. (Foto: Ist)

Amurang, DetikManado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis pertalite yang terjadi Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Kasus ini terungkap pada, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Minahasa Selatan, telah diungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Amurang Barat.

“Polisi telah mengamankan 2 orang terduga pelaku, yaitu pria inisial VM (21) dan perempuan inisial IR (28), keduanya warga Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Abast, Rabu (8/2/2023).

Adapun modus kedua terduga pelaku, yaitu BBM jenis pertalite ditampung dalam galon dari salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.

Komentar Facebook