Manado,DetikManado.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengaku sangat prihatin atas kasus tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara.
Selain telah menetapkan 3 terduga tersangka dalam kasus ini,di tengarai kasus ini juga menyeret nam mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VP.
“ Ini adalah kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 untuk penanganan ekonomi ,pertama di Indonesia yang ditangani oleh kepolisian,” beber Nasriadi,Kamis (10/02/2022).
Dia juga mengatakan, kerugian sebesar Rp 61 miliar dari kasus tersebut berasal dari refocusing pemotongan anggaran di setiap SKPD atas perintah Oknum mantan bupati Minut dan diduga juga telah menerima bagian dari tindak pidana korupsi ini.
“Dana tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi sehari-hari yang diberikan oleh negara,” terangnya.
Dia juga mengatakan, kasus ini terus berproses untuk mencari tersangka-tersangka lainnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
“Kami juga terus bekerja sama dengan BPKP Provinsi Sulut untuk melihat kerugian negara dalam kasus ini dan juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera di sidangkan,”tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Sulut melalui Ditreskrimsus pada tanggal 21 Mei tahun 2022, menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.
Ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.(ml)