Hakim Tolak Praperadilan Mantan Bupati Sitaro, Ini Respon Kejati Sulut

Bupati Kepulauan Sitaro Nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada, Rabu (13/5/2026) siang.

Manado, DetikManado.com – Babak lanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, terus bergulir. Terkini, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) menolak permohonan Praperadilan mantan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit yang ditetapkan tersangka untuk ditinjau kembali.

Dengan demikian status tersangka Chyntia itu dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024 itu tetap.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan, dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim tunggal Philip Pangalila saat membacakan amar putusan di PN Manado, Senin (15/6/2026).

Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado, pada Senin (15/6) sore hingga malam. Putusan hakim mendapat respon Kejati Sulut.

“Rekan-rekan media sekalian, kami mengapresiasi putusan Hakim Praperadilan yang menolak permohonan dari pihak Pemohon,” ungkap Januar Boli Tobi, Kasi Penkum & Humas Kejati Sulut.

Dia mengatakan, sejak awal Kejati Sulut meyakini bahwa Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini. Putusan praperadilan ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar.

“Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat. Untuk perkembangan pelimpahan berkas, nanti akan kami update kembali,” tutur Januar Boli Tobi. (yos)

 

 

 

 


Pos terkait