Kegiatan Mabaris Tanpa Protokol Kesehatan di Talaud Dibubarkan

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel. (Foto: Detik

Melonguane, DetikManado.com – Personel Polsek Beo merespon laporan warga terkait aksi sekelompok orang yang berkumpul-kumpul melakukan Mabaris atau Baris Bergaya, tanpa protokol kesehatan (tanpa menggunakan masker) di Desa Matahit, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Minggu (5/12/2021).

Dipimpin Kanit Samapta Polsek Beo Aipda D Pohohia, personel langsung menuju lokasi tempat kegiatan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Saat personel tiba di Desa Matahit, warga dengan sendirinya langsung membubarkan diri karena sudah melihat petugas dari Polsek Beo.

Personel kemudian melakukan imbauan kepada masyarakat agar kegiatan tersebut tidak terulang lagi dikarenakan selain masih dalam situasi pandemi Covid-19, juga dari Pemerintah belum memberikan ijin.

“Secara persuasif kita imbau kepada masyarakat agar di tengah situasi pandemi covid-19, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya massa apalagi tanpa mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Beo Iptu Daud Manoppo.

Diketahui, masyarakat di Kepulauan Talaud, di momentum Hari Natal dan Tahun Baru selalu dirayakan dengan meriah, antara lain dengan menggelar tradisi turun temurun yang disebut Mabaris. Mabaris atau berbaris sambil menari ini biasanya dilaksanakan saat awal bulan Desember dan mencapai puncaknya pada dua minggu sesudah tanggal 1 Januari.

Berdasarkan data dari Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel, akumulasi kasus terkonfirmasi positif hingga, Senin (6/12/2021), sebanyak 34.626 orang. Kasus sembuh 33.549 orang, kasus meninggal 1.039 orang, dan kasus aktif 38 orang.

“Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sulut per 6 Desember 2021 adalah 96,89 persen, dan angka kematian sebesar 3,00 persen,” kata Dandel. (joe)

Komentar Facebook

Pos terkait