Makassar, DetikManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi memperketat mekanisme pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah strategis ini diambil guna memastikan distribusi energi tepat sasaran, terutama bagi sektor produktif seperti petani dan nelayan.
Keputusan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini melibatkan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, regulator energi (BPH Migas), hingga pengusaha yang tergabung dalam Hiswana Migas.
Fokus utama koordinasi ini adalah pembenahan sistem surat rekomendasi yang selama ini sering memicu dinamika di lapangan. Masih ditemukannya perbedaan pemahaman dalam penerbitan rekomendasi serta ketidaksesuaian kuota dengan kapasitas alat produksi menjadi alasan kuat perlunya penguatan regulasi.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengungkapkan bahwa penyelarasan aturan sangat krusial untuk menutup celah penyimpangan.
“Kami ingin memastikan sistem yang sudah berjalan dapat terus disempurnakan. Fokus utamanya adalah memastikan penyaluran benar-benar tepat sasaran, terutama bagi petani dan nelayan yang berhak menerima melalui mekanisme surat rekomendasi yang lebih akurat,” ujar Deny Sukendar usai pertemuan tersebut.
Deny juga memberikan apresiasi atas keterlibatan aktif Dirreskrimsus dan BPH Migas dalam forum ini untuk memperkuat tata kelola distribusi energi di wilayah Sulawesi Selatan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menekankan bahwa transparansi dan keadilan menjadi prioritas pemerintah daerah. Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) hingga tingkat daerah untuk melakukan monitoring langsung ke titik-titik distribusi.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penyaluran. Dengan koordinasi yang kuat antara Pemda, Pertamina, dan APH, pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” tegas Jufri.
Selain penguatan pengawasan formal, masyarakat juga diminta ikut serta menjadi ‘mata dan telinga’ dalam menjaga kuota BBM subsidi. Pertamina mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan atau kendala layanan melalui saluran resmi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Melalui sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan akibat pendistribusian yang tidak tepat sasaran. (yos)














