Kejari Sitaro Terima Berkas Tersangka Kasus Perbankan di Siau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama tersangka Novry Jefry Mamangkey (kaos berwarna hitam). (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Sitaro)

Kasus Bank Mandiri KCP MMU Siau
Kajari Sitaro Aditia Aelman Ali mengatakan, sesuai keterangan yang dihimpun, kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.

“Sekitar bulan April 2020, tersangka Novry Jefry Memangkey sebagai kepala cabang Bank Mandiri KCP MMU Siau memiliki kewenangan mengelola kluis/brangkas (tempat penyimpanan uang),” ujar Kajari Aditia, Rabu (15/3/2023).

Kajari Aditi menjelaskan, tersangka disangkakan dengan sengaja mengambil uang di dalam kluis/brankas dengan cara memutar kode kombinasi kluis dan membuka kluis dengan kunci tombak.

“Kemudian mengambil uang secara bertahap dan uang yang diambil tersangka dikumpulkan di FCTA (Filling Kabinet Tahan Api), yang kuncinya hanya tersangka yang pegang,” ungkap Aditia.

Dia mengatakan bahwa untuk menutupi selisih terhadap uang kas yang telah diambil, tersangka menggerogoti uang nasabah dengan modus menawarkan nasabah mengikuti program “Nabung Cerdas”. Program nabung cerdas ini dinyatakan program inisiatif tersangka sendiri alias program fiktif yang tidak tercatat di dalam sistem perbankan.

“Tujuan dilakukannya tersangka agar setiap pemeriksaan saldo kas setiap harinya oleh teller dan kepala cabang antara jumlah fisik uang kas, dengan sistem jumlahnya tetap sama (klop) sehingga dapat menutupi pengambilan uang tersebut oleh tersangka,” sebut Kajari Aditia.

Aditia menambahkan, kasus tersebut dilakukan secara terus-menerus sampai dengan bulan Desember 2021.

Penulis: Iskelson Gahagho
Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook