Sitaro, DetikManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menerima penyerahan tersangka Novry Jefry Mamangkey dan barang bukti dalam kasus penggelapan perbankan di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.
Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Penyidik No. BP. / 31 /XII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 06 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dalam kasus penggelapan perbankan tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan, yang dilakukan penyidik Polda Sulut. Kemudian diserahkan ke Kejati Sulut untuk ditindak lanjuti.
Dia menjelaskan, lantaran perkara tersebut masih masuk dalam wilayah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, maka tahap II dilaksanakan di wilayahnya.
“Nantinya akan dilimpahkan dan dilakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk disidangkan,” ujar Kajari Aditia melalui siaran pers dengan nomor PR- 03 /P.1.20/Dek.1/03/2023.
Kajari Aditia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka tersebut, pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.000 (enam milyar lima ratus juta rupiah).
“Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a, atau huruf b atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” ungkap Aditia.
Aditia menambahkan tersangka sekarang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Siau Timur. Diketahui, Kajari Aditia telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Nomor : PRINT – 94 /P.1.20/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.
Kasus Bank Mandiri KCP MMU Siau
Kajari Sitaro Aditia Aelman Ali mengatakan, sesuai keterangan yang dihimpun, kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.
“Sekitar bulan April 2020, tersangka Novry Jefry Memangkey sebagai kepala cabang Bank Mandiri KCP MMU Siau memiliki kewenangan mengelola kluis/brangkas (tempat penyimpanan uang),” ujar Kajari Aditia, Rabu (15/3/2023).
Kajari Aditi menjelaskan, tersangka disangkakan dengan sengaja mengambil uang di dalam kluis/brankas dengan cara memutar kode kombinasi kluis dan membuka kluis dengan kunci tombak.
“Kemudian mengambil uang secara bertahap dan uang yang diambil tersangka dikumpulkan di FCTA (Filling Kabinet Tahan Api), yang kuncinya hanya tersangka yang pegang,” ungkap Aditia.
Dia mengatakan bahwa untuk menutupi selisih terhadap uang kas yang telah diambil, tersangka menggerogoti uang nasabah dengan modus menawarkan nasabah mengikuti program “Nabung Cerdas”. Program nabung cerdas ini dinyatakan program inisiatif tersangka sendiri alias program fiktif yang tidak tercatat di dalam sistem perbankan.
“Tujuan dilakukannya tersangka agar setiap pemeriksaan saldo kas setiap harinya oleh teller dan kepala cabang antara jumlah fisik uang kas, dengan sistem jumlahnya tetap sama (klop) sehingga dapat menutupi pengambilan uang tersebut oleh tersangka,” sebut Kajari Aditia.
Aditia menambahkan, kasus tersebut dilakukan secara terus-menerus sampai dengan bulan Desember 2021.
Penulis: Iskelson Gahagho
Editor: Richard Fangohoi















