Sitaro, DetikManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menerima penyerahan tersangka Novry Jefry Mamangkey dan barang bukti dalam kasus penggelapan perbankan di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.
Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Penyidik No. BP. / 31 /XII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 06 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dalam kasus penggelapan perbankan tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan, yang dilakukan penyidik Polda Sulut. Kemudian diserahkan ke Kejati Sulut untuk ditindak lanjuti.
Dia menjelaskan, lantaran perkara tersebut masih masuk dalam wilayah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, maka tahap II dilaksanakan di wilayahnya.
“Nantinya akan dilimpahkan dan dilakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk disidangkan,” ujar Kajari Aditia melalui siaran pers dengan nomor PR- 03 /P.1.20/Dek.1/03/2023.