Manado, DetikManado.com – Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Raymond Takasenseran menyerahkan sertifikat Perlindungan Merek Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada Rabu (16/4/2025), di lobi Kanwil Kemenkum Sulut.
Raymond Takasenseran menyerahkan Sertifikat Merek “Gereja Masehi Injili diMinahasa” kepada perwakilan Sinode GMIM, yakni Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Sertifikasi Aset Sinode GMIM Pnt Yuddi H Robot SH MH.
Yuddi mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkum Sulut yang membantu proses pencatatan sertifikat merek GMIM.
“Proses pendaftaran merek sangat lancar, kami tidak menemukan kendala dan kami mendapat edukasi dari pegawai Kanwil Kemenkum Sulut,” ungkap Yuddi.
Raymond Takasenseran menyampaikan apresiasi kepada GMIM yang sudah mendaftarkan merek Sinode GMIM. Dengan dikeluarkannya sertifikat yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka ini akan memberikan kepastian hukum bagi GMIM untuk penggunaan merek.
“Ini membawa manfaat untuk keberlangsungan organisasi GMIM,” ungkap dia.
Raymond mengatakan bahwa pendaftaran merek adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum, serta memastikan bahwa karya ini dapat dimanfaatkan dengan tetap menghormati hak pemilik merek.
“Pendaftaran merek ini merupakan wujud nyata kepedulian Kanwil terhadap pelindungan kekayaan intelektual masyarakat serta memastikan perlindungan hak atas merek tersebut dalam jangka waktu perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek,” ujarnya memungkasi. (yos)