Kemenkumham RI Serahkan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG di Jawa Barat

Menkumham juga menyerahkan 1 sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Karawang yakni Kopi Robusta Sanggabuana. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulut)

Bandung, Detikmanado.com – Menkumham RI Yasonna H Laoly pada, Selasa (23/7/2024), secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 (Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 kota dan kabupaten.

Selain itu, Menkumham juga menyerahkan 1 sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Karawang yakni Kopi Robusta Sanggabuana. Ini sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya.

Bacaan Lainnya

“Ini juga menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat,” papar Yasonna H Laoly.

Penyerahan Sertifikat KIK dan IG ini dilaksanakan di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung.

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.

Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholders atas terlaksananya kegiatan itu.

Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetic.

“Selain itu untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik,” katanya.

Ke depan, Yasonna menantikan konsistensi, kehadiran, dan peran serta seluruh elemen dalam Ekosistem Kekayaan Intelektual untuk terus  bersinergi  dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi. (yos)


Pos terkait