Kotamobagu, DetikManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut melalui Bidang Pelayanan Hukum menggelar kegiatan di Kotamobagu, Sulut, Selasa (21/2/2023).
Kegiatan Kemenkumham Sulut ini berupa Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kegiatan yang digelar di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan kewarganegaraan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewarganegaraan di tengah-tengah era demokrasi seperti saat ini,” ujarnya didampingi Kepala Divisi Administrasi John Batara Manikallo, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan.
Ronald Lumbuun mengharapkan, peran aktif Pemkot Kotamobagu untuk mendata keberadaan pemukim tanpa dokumen, dan anak hasil perkawinan campur yang berada di wilayah Kota Kotamobagu. Kemudian diusulkan melalui Kanwil Kemenkumham Sulut ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraannya.
“Saya menyambut gembira atas pelaksanaan sosialisasi ini, mengingat arti penting hal tersebut dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Sulut di Kota Kotamobagu,” ujar Lumbuun sambil berharap kegiatan itu dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi semua pihak.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menyampaikan betapa pentingnya pelaksanaan kegiatan ini bagi peserta yang terdiri dari para Camat dan perwakilan Instansi terkait di Wilayah Kota Kotamobagu.