Kategori pindah memilih yakni dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili, tahapannya berakhir di tanggal 15 Januari 2024.
“Selanjutnya, untuk 4 kategori alasan pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan, tahapannya sampai dengan tanggal 7 Februari 2024,” ujar Kenly Poluan. (yos)