Manado, DetikManado.com – Komisi I DPRD Kota Manado menggelar dengar pendapat setelah menerima 2 aduan masyarakat menyangkut tanah, Selasa (14/01/2020) di ruangan paripurna DPRD. Aduan tersebut diterima Ketua Komisi Benny Parasan dan Sekretaris Boby Daud.
Adapun pembahasan -Pembahasan dalam dengar pendapat yakni tanah bersertifikat Nomor 25 tahun 1964 yang sudah sampai pada keputusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. Juga aduan warga Kelurahan Mahawu Lingkungan 6 terhadap BPN Manado yang menunda penerbitan 6 Sertifikat dari 36 warga yang mengajukan pembuatan sertifikat. Penyebabnya dikarenakan adanya laporan di Polda Sulut soal tanda tangan palsu pemilik tanah.
Tarjun Ruchban merasa keberatan dengan pihak BPN Manado yang tidak menjawab surat dari Kementerian ATR/BPN tanggal 5 Mei 2015. “Kami menganggap penerbitan sertifikat ini cacat hukum. Karena saat diterbitkan Kho Khe Siong belum WNI,” ujarnya.
Bersama itu salah satu perwakilan warga Mahawu Lingkungan VI mengatakan, harusnya sertifikat sudah bisa diterbitkan. “Karena sudah ada surat pelepasan hak dari pemilik,” tandasnya.