Parasan meminta BPN agar menindaklanjuti aduan warga sebagaimana didukung dengan bukti-bukti kuat yang bisa menjadi dasar keputusan. “Kami minta BPN Manado untuk memperhatikan aduan masyarakat terkait persoalan tanah ini, ” ucapnya.
Daud berjanji Komisi I akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Kami akan menghadap Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan petunjuk persoalan tanah dari warga,” tandasnya.
Hadir dalam dengar pendapat yakni Kaban BPN Manado Patrick A Adlay Ekel, Kepal Biro Logistik Polda Sulut dan sejumlah warga yang mengadu. (hs)