Manado, DetikManado.com – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan bahwa PSSI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana Virus Corona – COVID 19.
Salah satu poin dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 itu adalah mekanisme pembayaran gaji pemain akibat penghentian kompetisi.
“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran COVID 19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” kata pria yang akrab disapa ‘Iwan Bule’ itu.
Karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini melanjutkan, klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
Kondisi ini juga dialami klub Liga 2 Sulut United. Setekah menjalani laga perdana menghadapi tuan rumah PSBS Biak, Minggu (15/03/2020), tim asuhan Ricky Nelson ini sempat diliburkan beberapa hari. Kemudian kembali berlatih pada, Sabtu (21/03/2020).