KPU Kotamobagu Buka Layanan Pindah Memilih Jelang Pilkada Serentak 2024, Simak Cara dan Syarat Lengkapnya

Kotamobagu, DetikManado.com – Hari H pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah semakin dekat. Seiring dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga yang sudah punya hak pilih. Terbaru, yaitu membuka layanan Pindah Memilih.

Ketua KPU Kotamobagu Mishart Ajinullah Manoppo mengatakan, layanan helpdesk Pindah Memilih mulai dibuka sejak 17 September dan akan memberikan pelayanan sampai 20 November 2024, atau sepekan menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Pindah Memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan alternatif yang diberikan oleh KPU, untuk masyarakat yang tidak bisa hadir di TPS asal pada saat pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Maksudnya, ketika hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 tidak bisa mencoblos di TPS asal, maka pemilih dapat mengurus Pindah Memilih.

Dilansir dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan Pindah Memilih atau TPS pada Pilkada Serentak 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi yang tidak sesuai KTP.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Proses mengubah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 2024 hingga 20 November 2024. Masyarakat hanya perlu mengikuti instruksi yang dilansir Instagram KPU Kotamobagu @kpu.kotamobagu atau di Facebook @KPU Kota Kotamobagu.

Dilansir DetikManado.com dari Instagram @kpuprovinsisumsel, berikut tata cara dan syarat mengurus Pindah Memilih:

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPL (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah)/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan.
  2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
  3. Helpdesk Pindah Memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan Pindah Memilih.
  4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan Pindah Memilih menggunakan Formulir Model A, yaitu Surat Pindah Memilih.

Sedangkan alasan Pindah Memilih dapat dilayani KPU dengan ketentuan, pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan.

Terdapat sedikitnya sembilan faktor yang diatur KPU beserta persyaratannya, terkait pengurusan Pindah Memilih. Berikut rinciannya:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Persyaratan: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah

  1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan

  1. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas

Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

  1. Menjalani rehabilitas narkoba

Persyaratan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah

  1. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan.

Persyaratan: Surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan

  1. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

  1. Pindah domisili

Persyaratan: Fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru

  1. Tertimpa bencana alam

Persyaratan: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa

  1. Bekerja di luar domisilinya

Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah, fotokopi KTP, KK terbaru

  1. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu menghubungi petugas PPS/PPK/KPU kabupaten/kota terdekat melalui kontak helpdesk, sosial media ataupun situs resmi untuk melakukan pengurusan Pindah Memilih.

Itulah informasi mengenai cara mudah Pindah Memilih Pilkada 2024 untuk masyarakat Indonesia yang berada di lokasi tidak sesuai KTP. Semoga bermanfaat ya!(Nicolaus Paath)


Pos terkait