KPU Minahasa Tenggara Beri Penguatan pada Badan Adhoc Terkait Kode Etik dan Kode Perilaku

Plh Ketua KPU Provinsi Sulut Awaluddin Umbola (tengah) membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhock di KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada, Selasa (2/7/2024).

“Semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar, sebab Badan Adhock merupakan ujung tombak pelaksana Pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan Pilkada,” tuturnya.

Kegiatan ini didihadiri Plh Ketua KPU Provinsi Sulut Awaluddin Umbola sekaligus membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhock.

Bacaan Lainnya

Awaludin Umbola menyampaikan, penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada harus senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggara yakni prinsip jujur, adil, Akuntabel, mandiri, professional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum.

“Ini prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Selanjutnya materi kedua dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Hj Dolly Van Gobel dengan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Persepsi Pengawasan. Kemudian materi ketiga  dibawakan oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri amurang Christian E Singal tentang Bahaya Gratifikasi untuk Penyelenggara Badan Adhock.

Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom berkesempatan membawakan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (yos)

Komentar Facebook

Pos terkait