Manado, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado tuntaskan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pilkada 2020 secara langsung ke kantor Pemerintah Kota Manado. Hal ini ditandai dengan penyerahan laporan tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2020, Senin (17/05/21).
Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor mengatakan, penyerahan laporan ke Pemerintah Kota ini sudah sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 7/KU.02.5-Kpt/02/KPU/I/2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Iya penyerahan laporan ini ke Pemerintah Kota Manado sesuatu yang wajib untuk disampaikan,” jelas Jusuf, yang saat itu didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama Sekretaris KPU Kota Manado.
Lebih lanjut Jusuf, sebagai penyelenggara pemilihan lembaganya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan anjuran KPU RI terkait penyerahan penyampaian laporan akhir tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2020 kepada lembaga terkait yaitu Pemerintah Kota.
“Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai penyelenggara, menyampaikan amanah dari KPU RI untuk mengampaikan hasil Pilkada untuk dijadikan bahan evaluasi pemilihan berikutnya agar semakin optimal dalam menyelenggarakan pemilihan,” tandas Jusuf.