KPU Sitaro Musnahkan 1.095 Surat Suara Bupati dan 165 Surat Suara Gubernur, Inilah Alasannya

Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro (kiri), saat memusnahkan surat suara Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024) di halaman gudang logistik di Kota Ondong.

Ondong, DetikManado.com – KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memusnahkan surat suara Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024) di halaman gudang logistik di Kota Ondong.

Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari 1.095 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 165 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bacaan Lainnya

“Yang dimusnahkan adalah surat suara rusak dan kelebihan surat suara,” jelas Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro.

Stevanus Kaaro menuturkan alasan pemusnahan surat suara tersebut, karena sesuai regulasi sehari sebelum pemungutan suara harus dilakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara.

Komentar Facebook

Pos terkait