“Dengan demikian tidak ada lagi surat suara rusak dan kelebihan surat suara di KPU Kabupaten Sitaro,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, alasan lain pemusnahan surat suara Pilkada 2024, yaitu untuk menghindar timbulnya isu tak sedap menerpa KPU Kabupaten Sitaro.
“Jangan sampai ada isu KPU salah menggunakan surat suara Pilkada 2024. Jika ada surat suara yang beredar di luar itu sudah bukan menjadi tanggung jawab kami,” tegas dia.
Pemusnahan surat suara Pilkada 2024 dan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara disaksikan oleh Komisioner KPU Sitaro Fidel Malumbot, Vicri Lahansang, Frismar Siramba, Ibrahim Lihawa, Pj Bupati Sitaro Joi Oroh, Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, Timses Paslon, unsur TNI dan para undangan lainnya.(jack)