Manado, DetikManado.com – Setelah selama 3 hari beruntun menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut, pada Sabtu (7/12/2024), KPU Sulut akhirnya menetapkan rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pilgub 2024.
Hasil rekapitulasi itu dituangkan dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 866 tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024, pukul 11.32 Wita tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub 2024. Penetapan dilakukan rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Sehari sebelumnya, KPU Sulut sudah memperoleh hasil penghitungan suara, kemudian dilakukan pencermatan. Selanjutnya dilakukan penetapan hasil tersebut.
Di mana pasangan calon (paslon) nomor urut satu Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (YS-VM) meraih 539.039 suara, paslon nomor urut dua Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) meraih 463.433 suara, sedangkan paslon nomor urut tiga Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) mendapatkan 459.673 suara.
“Penetapan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang hingga ditingkat Provinsi selama 2 hari lamanya. Prosesnya berjalan lancar dan telah sesuai ketentuan,” papar Kenly Poluan.
Kenly Poluan juga menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, para paslon bisa membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kedepan.
Dan pihak KPU Sulut akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi untuk nantinya dilakukan penetapan paslon terpilih.
Rapat Pleno penetapan itu dihadiri para Komisioner KPU Sulut. Ketua dan anggota Bawaslu Sulut. Saksi para paslon dan unsur Forkopimda.
Dalam pleno itu, saksi palson 02 dan 03 menolak menandatangani hasil rapat pleno. Mereka juga menyatakan, Pilkada 2024 diwarnai sejumlah intimidasi dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan paslon tertentu. (yos)