Tersangka, lanjutnya, kemudian diserahkan ke Polres Minahasa. “Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019,” pungkas Wakatim.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, korban kehilangan emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 7,7 miliar. Para tersangka beraksi pada akhir Mei lalu.
Diketahui, sehari sebelumnya, Rabu (10/07/2019), tim telah menangkap seorang tersangka pria berinisial CAT alias Laka (28), di Pakowa, Wanea, Manado. Dalam kasus tersebut, CAT berperan membawa kendaraan dan juga menjual emas hasil curian.(ml)