Tondano, DetikManado.com – Sejumlah komunitas pers menyatakan sikapnya terkait maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Komunitas pers ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Diketahui, maklumat tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 lalu, dengan tujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
“Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan bersama komunitas pers di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Komunitas pers menilai, salah satu isi maklumatnya pada bagian Pasal 2d, menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.
“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945,” sebut mereka.