Jakarta, DetikManado.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memantau sejumlah media online mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan kekasih tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio yang berstatus anak.
Kekasih Mario berumur 15 tahun dan polisi menetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan memprovokasi.
Sejumlah pemberitaan media daring memuat profil dan foto-foto anak tersebut. Sebagian juga menyebutkan alamat sekolah dan mengulik latar belakang keluarganya. Foto-foto pacar Mario sebelumnya beredar luas di media sosial.
AJI mendesak media massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
“Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum,” kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida dalam keterangannya yang diterima, Rabu (8/3/2023).
Nani menegaskan, sesuai Pedoman pemberitaan ramah anak, wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Dia menjelaskan identitas yang harus dilindungi dari anak yang terlibat kasus hukum adalah nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek. Informasi tentang rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan dan apapun yang menunjukkan ciri anak itu juga harus dihindari.
Jurnalis seharusnya menghindari penyebutan informasi yang memudahkan orang untuk melacak anak tersebut.
“Ini berlaku juga untuk anak yang menjadi korban pelecehan dan eksploitasi seksual, pelaku kekerasan fisik dan seksual, anak positif HIV,” tegas Nani.