DetikManado.com- Setelah menang di Pra Peradilan, barang bukti (babuk) sebanyak 1.125 botol minuman beralkohol import milik Cafe Twelve Wine and Liquor, dikembalikan Direktorat Narkoba Polda Sulut.
Pantauan DetikManado.com petugas kepolisian bersama pemilik Vanny Desire Samsu sedang menghitung jumlah minuman yang awalnya disita, Kamis (24/10/2019) di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario, Manado.
Vanny Samsu saat diwawancarai mengatakan jumlah minuman yang dikembalikan ada selisih sekitar 33 botol minuman, tapi dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Memang ada selisih jumlah jika disesuaikan dengan catatan milik saya saat penyitaan lalu sekitar 33 botol. Tapi saya tidak mempersoalkan hal tersebut,” ujarnya.