Tomohon, DetikManado.com – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, di Grand Linow, Tomohon, Sulut, Sabtu (12/11/2022).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Drs Agus Fatoni MSi turut menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Dalam penyampaiannya, Agus mengatakan Kepala Perangkat Daerah harus mempunyai gagasan yang cemerlang dalam melaksanakan visi dan misi kepala daerah.
“Yang menjadi prioritas dalam APBN tahun anggaran 2023 yaitu Penanganan Covid atau dampak sosial ekonomi dan penanganan Inflasi,” katanya.
Ia mengatakan bahwa mempercepat realisasi APBD agar uang beredar di masyarakat agar ekonomi tumbuh dan berkembang. Kepada seluruh peserta agar selalu meningkatkan Kapasitas hard skill dan soft skill, inovasi dan kreativitas dan motivasi diri.
Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2023.
“Saya berharap kita dapat mengikuti dengan baik sehingga nantinya kita dapat memahami inti materi yang disajikan serta kita mendapat output dan outcome yang sama-sama akan kita raih,” katanya
Caroll menjelaskan terkait dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, ada beberapa hal harus menjadi perhatian bersama. Pertama, dengan berbagai regulasi yang ada, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan menunjang tema.
Dalam rencana kerja pembangunan daerah tema Kota Tomohon Tahun 2023 yaitu “peningkatan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, kualitas SDM, serta pemulihan ekonomi.
“Kedua, memperhatikan jadwal dan tahapan dalam menyusun APBD sesuai yang tertuang dalam permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan tidak mengurangi substansial APBD yang diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif,” terang Caroll.
Ketiga, APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian baik di daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah. Perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional.
“Keempat memperhatikan anggaran-anggaran yang menjadi pengeluaran wajib (mandatory spending) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam menyusun anggaran, yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisien,” ujar Caroll.
Ia melanjutkan keenam belanja hibah dan belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangundangan.
Ketujuh dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD, yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap
kaidah-kaidah perencanaan.
Penganggaran dilakukan agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Untuk mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas dan baik sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan perundang undangan yang ada, diperlukan disiplin dan komitmen bersama mulai dari perencanaan, penganggaran, pengeloaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya,” terang Caroll.
Caroll menegaskan karena itu diperlukan sistem pengendalian
intern yang memadai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta peran dan fungsi pengawasan DPRD juga berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas indeks persepsi korupsi (IPK),” sebut Caroll.
Sebagai informasi dapat disampaikan bahwa upaya pembenahan terus dilakukan baik dari aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organisasi, dapat dilihat atas kerja keras dan komitmen bersama. Dimana laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota tomohon oleh BPK-RI dapat meraih wajar tanpa pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut.
“Namun kita jangan berpuas diri atas prestasi yang telah diraih, kita terus berusaha dan mempertahankannya. Sehubungan terlaksananya sosialisasi ini, saya meminta perhatian kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini,” ungkap Caroll.
Sebagai informasi, sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Drs Hendra Fitra MSi beserta rombongan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, anggota DPRD Kota Tomohon, James Kojongian, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon juga para Lurah se Kota Tomohon. (Stefanus Goni)