Mengaku Bisa Gandakan Uang, Seorang Dukun Palsu Diamankan di Desa Modayag

Seorang pria berinisial RSP (29), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang dengan mengaku sebagi dukun. (foto TBN)

Manado, DetikManado.com – Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RSP (29), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang dengan mengaku sebagai dukun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.

“Pria yang mengaku sebagai seorang dukun pengobatan ini akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado, di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Senin 12 September 2022,” ungkap Abast di Mapolda, Selasa (13/09/2022).

Abast mengungkapkan, kepada para korban, pria ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit namun belakangan ia juga mengaku bisa menggandakan uang.

“Pelaku awalnya berperan sebagai dukun pengobatan, namun kemudian dia mengaku kepada para korban bisa juga menggandakan uang,” jelas Abast.

Lanjutnya, sebelumnya ia meminta korban membayar mahar sejumlah uang, kemudian berjanji menggandakannya menjadi lebih banyak dan juga akan memberikan batangan emas. Setelah mendapatkan uang mahar, pria asal Boltim ini lantas melakukan ritual seolah-olah ingin menggandakan uang.

Komentar Facebook