Mengaku Bisa Gandakan Uang, Seorang Dukun Palsu Diamankan di Desa Modayag

Seorang pria berinisial RSP (29), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang dengan mengaku sebagi dukun. (foto TBN)

“Pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Nyatanya saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya,” jelas Abast.

Dalam kasus ini, polisi sudah menerima beberapa laporan warga terkait penipuan yang dilakukan pelaku. Salah satu aksi penipuan ini terjadi pada tanggal 19 Apri 2022 di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget Kota Manado.

“Sejauh ini, sudah 6 korban yang melapor. Tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp 60 juta,” ungkap Abast.

Abast juga mengatakan bahwa Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa, kardus dan uang mainan pecahan Rp 50 ribu.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban, agar segera malaporkan diri ke aparat kepolisian.

“Silahkan melakukan pelaporan, nanti kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado, sedangkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado,” pungkasnya. (Akbar)

Komentar Facebook