Pemerintah sudah menetapkan Desa Modisi ini sebagai lahan relokasi, baik untuk permukiman warga pengungsi.
“Saya ingin meyakinkan apakah lahan yang dipersiapkan di Bolaang Mongondow Selatan ini sudah siap, statusnya sudah clean and clear karena kita berharap relokasi ini segera bisa dilakukan,” ujar AHY.
Diketahui, Pemprov Sulut akan membebaskan tanah di wilayah yang sudah ditetapkan menjadi tempat relokasi.
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan tanah di lokasi relokasi tersebut berstatus clean and clear. Setelah semua syarat administrasi pertanahan terpenuhi, barulah pembangunan hunian masyarakat bisa dilakukan.
Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi pertanahan tersebut agar relokasi dan pembangunan infrastruktur bagi warga pengungsi bisa segera dilakukan.
“Pemerintah harus segera hadir untuk memastikan masyarakat yang terdampak itu mendapatkan kepastian. Kita harus memberikan rasa aman, rasa kepastian kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa segera kita follow up dengan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya. (yos)