Manado,DetikManado.com – Pihak ACC Manado laporkan 2 orang terduga pelaku berinisial AL(42) warga Desa Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa dan ZT (30)warga Desa Kotabunan,Kabupaten Boltim.
Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah memindahtangankan atau menjual kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak ACC Finance.
Collection Head ACC Manado Fernando Aland S menjelaskan Keduanya sudah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak bulan Februari dan Juli tahun 2022 hingga saat ini.
“Akibat perbuatan mereka pihak ACC Manado menderita kerugian total sebesar Rp 240 juta,”ujarnya.
Kata dia,keduanya telah dilaporkan ke pihak Polresta Manado terkait peristiwa Pidana UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fiducia pasal 36.
“Saat ini telah menjalani proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Manado pada tanggal 08 Juni 2023.Keduanya juga telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manado,”tuturnya.
Aland menambahkan,akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 atau pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Saya mengimbau untuk Debitur,jangan menjual kendaraan yang masih kredit, tanpa persetujuan dari Kreditur. Harus melaporkan ke kreditur dan lakukan proses alih kontrak secara resmi,”pungkasnya.(ml)