Kata dia,keduanya telah dilaporkan ke pihak Polresta Manado terkait peristiwa Pidana UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fiducia pasal 36.
“Saat ini telah menjalani proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Manado pada tanggal 08 Juni 2023.Keduanya juga telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manado,”tuturnya.
Aland menambahkan,akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 atau pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Saya mengimbau untuk Debitur,jangan menjual kendaraan yang masih kredit, tanpa persetujuan dari Kreditur. Harus melaporkan ke kreditur dan lakukan proses alih kontrak secara resmi,”pungkasnya.(ml)
Komentar Facebook