Dia menambahkan, LPAI Provinsi Sulut akan tetap mengawal jalannya proses hukum dan memberikan pendampingan Psikologis terhadap korban. “Kami juga meminta kepada Kapolda Sulut agar para oknum penegak hukum yang diduga melakukan pemerkosaan itu ditindak tegas hingga pada pemecatan jika terbukti,”pungkas Tindangen.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado melaporkan oknum anggota Polri terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Sulut, Selasa (18/06/2019) di Polda Sulut. Bagaimana tanggapan Polda Sulut?
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa laporan dari pihak LBH yang terhadap oknum polisi itu tidak benar. “Itu tidak memperkosa, karena dari pemeriksaan internal kita tidak ada kejadian seperti itu,” tegas Tompo.(hs)