Manado,DetikManado.com-Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur di bawah umur yang terjadi, Rabu (05/06/2019) lalu, kini dikawal oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini atas perintah langsung Ketua Umum LPAI Pusat Seto Mulyadi.
Ketua LPAI Sulut Adv EK Tindangen SH mengatakan bahwa telah mendapat perintah langsung dari Ketua Umum LPAI Pusat Seto Mulyadi untuk mengumpulkan info ke korban dan keluarganya. Terkait kasus pemerkosaan anak yang sudah viral, dan membuat surat langsung ke LPAI Pusat tentang kasus tersebut dan disertai laporan pernyataan dari korban.
“Kak Seto dan jajaran LPAI Pusat akan membuat surat ke Kapolri tembusan Propam Mabes Polri dan akan menghadap juga ke Deputi Perlindungan Anak Kementrian P3A RI membahas kekerasan anak di daerah. Juga terkait Hari Anak Nasional pada bulan Juli ini,” ucapnya.
Dia menambahkan, LPAI Provinsi Sulut akan tetap mengawal jalannya proses hukum dan memberikan pendampingan Psikologis terhadap korban. “Kami juga meminta kepada Kapolda Sulut agar para oknum penegak hukum yang diduga melakukan pemerkosaan itu ditindak tegas hingga pada pemecatan jika terbukti,”pungkas Tindangen.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado melaporkan oknum anggota Polri terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Sulut, Selasa (18/06/2019) di Polda Sulut. Bagaimana tanggapan Polda Sulut?
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa laporan dari pihak LBH yang terhadap oknum polisi itu tidak benar. “Itu tidak memperkosa, karena dari pemeriksaan internal kita tidak ada kejadian seperti itu,” tegas Tompo.(hs)














