Kotamobagu, DetikManado.com – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) dan kalangan pelaku usaha di Kotamobagu, mengikuti sosialisasi anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta SH ME, membuka sosialisasi anti korupsi oleh KPK RI yang digelar di aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu pada Selasa (31/10/2023).
Pj Wali Kota Asripan Nani dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, gerakan anti korupsi bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan dan berintegritas sehingga akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan keadilan sosial, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam kaitan pencegahan korupsi, lanjut Sofyan Mokoginta masih mengutip sambutan tertulis Pj Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah melakukan berbagai upaya. Antara lain melakukan sosialisasi gratifikasi dan pemetaan atau mitigasi identifikasi titik rawan praktik gratifikasi di perangkat daerah, desa/kelurahan, dan sekolah.
Kemudian, menyusun profil risiko fraud (Fraud Control Plan) di perangkat daerah. Penilaian mandiri pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerah.
Juga melakukan penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di perangkat daerah, serta monitoring pelaporan dokumen pemenuhan Monitoring Center of Prevention (MCP) pada website jaga.id.
Sementara Inspektur Daerah (Irda) Kotamobagu Yusrin Mantali SKom mengatakan, Pemkot Kotamobagu terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan berbagai upaya. Salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi anti korupsi.
“Sosialisasi anti korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara pemerintah daerah serta membangun komitmen bersama, untuk mewujudkan lingkungan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Juga menjaring partisipasi masyarakat terutama pelaku usaha dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” terang Yusrin.
Adapun narasumber KPK RI berasal dari Direktorat Korsupgah Satuan Tugas IV Pencegahan terdiri atas Tri Haryati, Sulfian, Iwan Lesmana, Ifan Imam Syahputra, serta dari Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha yakni Roro Wide Sulistyawati, Wahyu Firmansyah, Ratna Nawangsari, Suhendy dan Juliarto.
Sedangkan para peserta sosialisasi anti korupsi tersebut, terdiri dari para pejabat tinggi pratama, para kepala bagian, camat, lurah dan sangadi, serta para pelaku usaha di Kota Kotamobagu.
Penulis: Nicolaus Paath
Editor: Yoseph Ikanubun