Kotamobagu, DetikManado.com – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, mengapresiasi pelaksanaan Program Jaga Desa yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulut. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Penguatan Peran BPD Bersinergi dengan Pemerintah Desa se-Kota Kotamobagu yang berlangsung di aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan yang diikuti para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sangadi, dan aparatur desa se-Kota Kotamobagu itu menjadi wadah penguatan kapasitas sekaligus edukasi hukum guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ferry Tas, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Stefanus BAN Liow, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yulianta, perwakilan Dinas PMDD Provinsi Sulawesi Utara, serta akademisi Fisip Unsrat.
Dalam sambutannya, Wali Kota menilai Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk mencegah berbagai persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di tingkat desa.
“Mungkin selama ini tidak sampai terjadi kerugian negara, namun pengelolaan keuangan yang tidak optimal kerap memicu kejanggalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Di sinilah peran penting ABPEDNAS hadir sebagai solusi,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa Kota Kotamobagu memiliki karakteristik yang unik dibandingkan daerah lain di Sulawesi Utara. Meski berstatus kota, Kotamobagu masih memiliki wilayah administrasi desa.
“Kota Kotamobagu adalah satu-satunya kota di Sulawesi Utara yang masih memiliki desa. Dari total 33 desa dan kelurahan yang kami miliki, 15 di antaranya masih berstatus desa,” jelasnya.
Menurut Wali Kota, keberadaan desa di wilayah Kota Kotamobagu menjadikan penguatan kapasitas aparatur desa, termasuk BPD, sebagai hal yang sangat penting guna memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakajati Sulut Ferry Tas menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Rutan Kotamobagu tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Konsekuensi atas kelalaian, penyalahgunaan kewenangan maupun ketidaktaatan aturan dalam tata kelola keuangan negara adalah hal yang nyata dan harus dihindari sejak dini,” tegas Ferry Tas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai penguatan fungsi pengawasan BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. (Dayat)















