“Dari barang bukti yang kami peroleh ditemukan sabu berjumlah 3 paket dengan total berat 2,84 gram, buku tabungan, serta 2 handphone,” bebernya.
Atas perbuatannya, legislator itu dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Polda Sulut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini karena dugaan awal barang ini berasal dari Palu, Sulteng,” pungkas Sirait. (ml)