Pakai Sabu, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bolmut Ditangkap Polisi

Sirait menjelaskan berdasarkan informasi di lapangan, adanya barang berupa paket yang akan dikirim kepada tersangka dengan inisial AEN.

“Dari barang bukti yang kami peroleh ditemukan sabu berjumlah 3 paket dengan total berat 2,84 gram, buku tabungan, serta 2 handphone,” bebernya.

Atas perbuatannya, legislator  itu dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

 “Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini karena dugaan awal barang ini berasal dari Palu, Sulteng,” pungkas Sirait. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait