Manado, DetikManado.com- Seorang lelaki berinisial CT alias Ade Nyong (24) yang diduga kuat terlibat dalam praktek judi online (togel) diamankan tim Tarsius Polres Bitung di wilayah kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sabtu (20/07/2019).
Pria tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 3 buah HP Android, uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan sebesar Rp. 775.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kartu ATM.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ade Nyong sudah sejak bulan Juni 2018 hingga saat ini menjalankan praktek judi online Singapura, Sidney dan Hongkong di sekitar tempat tinggalnya. Di mana masyarakat peminat judi togel menyetorkan pasangan nomor togel dengan uang taruhan yang selanjutnya, uang taruhan judi togel tersebut disetorkan lelaki Ade Nyong kepada bandar lewat transfer ATM.