Pelaku Penganiayaan di Minahasa Selatan Diamankan Polisi Setelah Buron Selama 4 Bulan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast di Mapolda Sulut. (Foto: Mikhael Labaro/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Personel Polsek Amurang mengamankan seorang pelaku penganiayaan, yang terjadi di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada akhir Agustus 2022.

Dihubungi Jumat (16/12/2022) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terkait penangkapan warga Minahasa Selatan itu.

“Pelaku adalah warga Desa Kapitu berinisial RT (45). Pria ini diamankan di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, pada Rabu (14/12/2022) malam,” ujarnya.

Pelaku yang sempat buron 4 bulan, tanpa sebab diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap korban bernama Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.

Komentar Facebook