Menurutnya, hal ini diperlukan guna mengawasi proses pemanfaatan dana PEN yang diterima Pemkot sebesar 305 miliar Rupiah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) terlaksana sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan.
Selain itu, dalam poin kerjasama tersebut, Pemkot dan Kejari sepakat melakukan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara nantinya.
“Atas nama Pemerintah Kota Manado, saya sangat berterima kasih atas pendampingan Hukum yang selalu diberikan oleh Kejari Manado,” ucap Angouw.
Selanjutnya, ia berharap program PEN segera terlaksana sesuai arahan Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo, guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan perbaikan ekonomi Kota Manado ditengah badai Pandemi covid 19. (Rad)
Komentar Facebook