Penanganan Kasus Korupsi Pasar Kuliner, Warga Apresiasi Kajari Kotamobagu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar. (Foto: DetikManado.com/Ali Akbar)

Dalam putusan yang dibacakan, hakim mendakwa Herman dengan dakwaan subsider pidana penjara 3 Tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan. Sedangkan terdakwa Mulyadi dihukum pidana penjara 3 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.

Adapun terdakwa Yenny Syukur dihukum 4 tahun 1 bulan pidana kurungan dan uang penganti Rp 659.168.839,80-subsider 1 tahun pidana penjara, dengan denda Rp 200 jt subs 1 bulan. Sementara itu, Deny dihukum penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 jt subsider 1 bulan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) masih mempertimbangkan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook

Pos terkait