Dalam putusan yang dibacakan, hakim mendakwa Herman dengan dakwaan subsider pidana penjara 3 Tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan. Sedangkan terdakwa Mulyadi dihukum pidana penjara 3 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.
Adapun terdakwa Yenny Syukur dihukum 4 tahun 1 bulan pidana kurungan dan uang penganti Rp 659.168.839,80-subsider 1 tahun pidana penjara, dengan denda Rp 200 jt subs 1 bulan. Sementara itu, Deny dihukum penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 jt subsider 1 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) masih mempertimbangkan melakukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi