Bitung, DetikManado.com – Dua pelaku pencurian barang elektronik yang terjadi di Kelurahaan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, berhasil diamankan Polres Bitung, Selasa (02/07/2019).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut berawal dari laporan warga pada Sabtu 15 Juni 2019 lalu. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti Timsus Tarsius Polres Bitung.
Dari pengembangan, tim meringkus dua pelaku yakni lelaki inisial GM alias Mata Tiga (42) warga kompleks kawa duri Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir dan lelaki inisial IM alias alias Cili (37) warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah mesin las, 2 buah speaker, 1 buah mesin dap air, 1 buah mesin gurinda, 1 buah amplifire, 1 buah mesin bor dan 2 buah tabung gas LPG 12Kg.
Menurut hasil interogasi pihak Kepolisian, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian pencurian dengan modus masuk rumah kosong yang ditinggal sementara oleh korban.