MANADO, DetikManado.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP), Kota Manado, melakukan terobosan dengan menertibkan sejumlah tempat yang tidak mengantongi ijin sejak awal 2019 ini.
Kabid Pengendalian dan Kebijakan, Steven Runtunewe, kepada DetikManado.com, Jumat (12/04/2019), mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk memberi efek jerah dan sanksi moral kepada pelaku usaha.
“Itu baru teguran bagi mereka, dengan penempelan spanduk bangunan tidak memiliki ijin bangunan ataupun Ijin usaha, tiga hari kedepan kami berikan surat teguran pertama, tujuh hari kedepan peringatan kedua, tujuh hari kedepannya lagi, itu sudah dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Lebih lanjut Steven menjelaskan, seharusnya jika belum ada ijin jangan dulu mendirikan bangunan, apalagi sudah beroprasi atau beraktifitas.
‘Kami akan melakukan penertiban secara bertahap, dan kami tidak pernah memandang bulu saat melakukan penertiban, kalau ada yang lain bilang kenapa disebelah Rumah makan tidak disegel, itu karna mereka sudah mengurus ijinnya,” tuturnya.
Pantauan reporter kami, beberapa tempat usaha, seperti rumah makan dan usaha lainnya, tergantung spanduk berwarna merah bertuliskan ‘Bangunan ini tidak melikiki ijin’, spanduk tersebut digantung pada bagian depan bangunan.
(Hardi)