“Dengan adanya Perda Standarisasi Biaya Haji, maka akan ada kepastian dan keberlanjutan pelayanan pemerintah daerah kepada jamaah haji,” jelasnya.
Makatungkang juga mengatakan, hal ini berdampak baik bagi jamaah haji dan masyarakat Sulut pada umumnya, karena dengan adanya mobilitas orang atau jamaah saat ibadah haji maka akan memberi dampak ekonomi bagi Sulawesi Utara, apalagi misalnya ke depan kita sudah punya embarkasi sendiri.
“Saya berharap terobosan yang baik ini bisa mendapat dukungan penuh dari pihak eksekutif dan legislatif, serta masyarakat di Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjutinya sampai dengan lahirnya peraturan daerah yang bersifat sah dan mengikat untuk dilaksanakan,” pyngkasnya. (Ali Akbar/*)