Kotamobagu, DetikManado.com – Guna memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, maka Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan LKPD Unaudited Kota Kotamobagu TA 2023 ini berlangsung pada Kamis (28/3/2024), di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Jl 17 Agustus Manado. Adapun dokumen dimaksud diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulut Dr Arief Fadillah SE MM CSFA.
Diketahui, penyerahan LKPD Unaudited TA 2023 ini adalah kewajiban yang diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2004. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pemda wajib menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami telah menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD ini, merupakan kewajiban Pemkot Kotamobagu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan atas pelaksanaan APBD 2023, sebagaimana siklus tata kelola kinerja pemda,” kata Asripan.