Bitung, DetikManado.com – Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bitung resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada, Rabu (17/6/2026).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono SH MH dan Kepala BNN Kota Bitung, Kompol Widarsono SH MH di kantor Bapekum Bitung. Turut hadir pejabat manajerial dari Bapelkum Bitung serta jajaran BNN Kota Bitung.
“Ini merupakan tindaklanjuti dari BNN dan Kementerian Hukum. Ada kerjasama, ada program kami untuk fasilitator penjangkauan dari BNN Kota Bitung dengan Bapelkum untuk fasilitasi bidang hukum,” ungkap Kepala BNN Kota Bitung, Kompol Widarsono SH MH saat diwawancarai wartawan.
Kompol Widarsono memaparkan, BNN Kota Bitung dan Bapelkum Bitung akan bergerak bersama ke masyarakat, ke semua kelurahan di Kota Bitung. Masing-masing satu personil BNN dibebankan ke satu kelurahan untuk komunikasi dengan masyarakat.
“Komunikasi itu terkait apa itu narkotika, tentang bagaimana proses hukum, juga program-program BNN ada di situ,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam program itu masyarakat diedukasi seperti apa bahaya narkoba, bagaimana cara pencegahan, bagaimana proses hukum.
“Hal ini yang menjadi kerjasama kita dengan Bapelkum Bitung,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono SH MH berharap, semoga kerjasama dengan BNN Kota Bitung bisa terlaksana dengan baik. Pihaknya mendukung program BNN untuk pencegahan narkoba.
“Paling tidak langkah konkritnya kami bisa adakan pelatihan, kami sebiasa mungkin memberikan materi terkait narkoba. Materi itu menyangkut penyalahgunaan, pencegahan dan penindakan,” tuturnya.
Sudarsono memaparkan, melalui materi itu peserta nantinya memahami soal P4GN atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Materi itu juga nantinya bisa dibagikan oleh peserta pelatihan di wilayah kerja masing-masing.
“Ada pengetahuan tentang P4GN yang akan dibawakan ke tempat kerja masing-masing. Ini untuk dilanjutkan ke wilayah kerja masing-masing,” tuturnya.
Penandatanganan PKS itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar instansi. Ini khususnya dalam mendukung program edukasi hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai kegiatan yang inovatif dan edukatif.
Usai penandatanganan, kedua belah pihak melaksanakan pembahasan akhir terkait rencana pelaksanaan podcast kolaboratif yang akan menjadi sarana penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat. (yos)















