Perwakilan Sulut Raih Peringkat 3 di Ajang Paralegal Justice Award 2024

Praiselia Rebecca Dalensang yang berhasil meraih peringkat ketiga dalam ajang Paralegal Justice Award 2024. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulut)

Jakarta, DetikManado.com – Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024 sukses diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta (1/6/2024). Acara ini menjadi momen penting untuk mengapresiasi kontribusi paralegal dalam mendukung sistem hukum di Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan didampingi Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus hadir bersama beberapa institusi penting lainnya di kegiatan itu.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan apresiasi kepada Panitia Seleksi Daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Dia mengucapkan terima kasih atas dedikasi mereka dalam mendukung proses seleksi Paralegal Justice Award 2024. Kerja sama dari Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan sangat berperan dalam kesuksesan acara ini.

“Jumlah pendaftar tahun ini mencapai 1067 orang, namun setelah melewati rangkaian seleksi di daerah, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan 300 Peserta mengikuti Paralegal Academy di Jakarta,” ujarnya.

Dari 300 peserta yang terpilih, 15 di antaranya merupakan perwakilan dari Sulut. Mereka telah mengikuti serangkaian pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Pada akhirnya, tiga perwakilan dari Sulut berhasil masuk dalam 50 besar. Mereka adalah Musanif M Bonde dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Praiselia Rebecca Dalensang dari Kota Bitung, dan Veronique Kumentas dari Kota Bitung.

Prestasi gemilang diraih oleh Praiselia Rebecca Dalensang yang berhasil meraih peringkat ketiga dalam ajang ini. Dia membawa pulang berbagai kategori penghargaan, termasuk Non Litigation Peacemaker (NLP) dan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ), serta uang pembinaan.

Anugerah Paralegal Justice Award ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kepala desa atau lurah yang berperan dalam penyelesaian sengketa di wilayahnya, sehingga menciptakan lingkungan yang damai, aman, tertib, dan sadar hukum. (yos)


Pos terkait