Manado, Detikmanado.com – Kombes Pol Yandri Irsan SH SIK Msi angkat bicara terkait Konten negatif berupa ujaran kebencian yang disebarkan di media sosial akhir-akhir ini seperti sebuah momok yang menakutkan, dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, pertikaian, bahkan demonstrasi terjadi di beberapa Kota di Indonesia termasuk Kota Manado.
Ditemui Detikmanado.com usai Diskusi Panel Stop Hoax dan Ujaran Kebencian di Kampus Unsrat Manado, dirinya mengatakan Polda Sulut saat ini memfokuskan penerapan hukum terhadap penyebaran hoax dan ujaran kebencian. “Mengulas tentang penegakan hukum, tadi disampaikan bahwa hukum ataupun regulasi yang berlaku tersebut muncul tidak tiba-tiba tetapi ada beberapa aspek yang memunculkan hukum tersebut, bagi aspek sosial ekonomi dan politik,” ujar Irsan yang juga Direktur Reskrimsus Polda Sulut ini, Rabu (09/10/2019).
Dia juga mengulas sedikit terkait dengan apa itu cyber crime yang dipisahkan menjadi dua bagian, yaitu umum dan khusus terkait di Kepolisian. “Kami mengambil pendapat dari Robert Rore, apa itu tindak pidana cyber secara umum yaitu kegiatan yang melibatkan komputer dan jaringan itu secara umumnya, sedangkan secara khusus pendapat dari ahli juga kami ambil di mana suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok yang saat ini sudah mulai terorganisir yang menyebabkan kerugian,” jelasnya.